PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari retribusi daerah yang berasal dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing;
- bahwa dalam rangka akuntabilitas dan mempermudah pelayanan dalam pembayaran atas penggunaan tenaga kerja asing diperlukan adanya tata cara pemungutan retribusi dalam penggunaan tenaga kerja asing;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menyusun Tata Cara Pemungutan Retribusi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tangerang
Tentang
Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2024
Berlaku Tanggal
30 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.