Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa Tata Cara Pembayaran dan Penagihan dan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota
Dasar hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001
- . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Menetapkan Peraturan Walikota sebagai pedoman dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemungutan dan bagi masyarakat untuk membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.