PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak Restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota;
- Peraturan Wali kota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali kota Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2023
Berlaku Tanggal
30 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 437
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.