PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Tarakan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan untuk Rumah Tangga
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Kota Tarakan menerapkan sistem pengelolaan sampah semesta dimana sistem pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh masyarakat yaitu sampah rumah tangga diangkut oleh gerobak yang selanjutnya dibawa ke transfer depo dengan peran serta masyarakat berupa iuran swakelola berdasarkan musyawarah;
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau Badan yang mendapat/ menikmati pelayanan persampahan/kebersihan, sehingga adanya 2 (dua) kali pungutan antara Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk rumah tangga dengan iuran swakelola untuk pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah bagi kelompok rumah tangga, maka perlu dilakukan penetapan mengenai Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kategori Rumah Tangga;
- Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang tergolong Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/ daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tarakan
Tentang
Perwali Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan untuk Rumah Tangga
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018
Berlaku Tanggal
05 Maret 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tarakan Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.