PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Tarakan. Penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik. Dan sesuai ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat wajib melakukan kegiatan pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tarakan
Tentang
Perwali Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2019
Berlaku Tanggal
21 Februari 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 237
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.