PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak, perlu dilakukan perekaman data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak melalui sistem online;
- bahwa perekaman data tansaksi usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tegal
Tentang
Perwali Tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
Ditetapkan Tanggal
07 September 2017
Diundangkan Tanggal
07 September 2017
Berlaku Tanggal
07 September 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.