PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tata cara pemberian dan pemanfaatan diatur dalam Peraturan Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2020
Berlaku Tanggal
23 Januari 2020
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Peraturan Daerahgangan Kota Yogyakarta
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Peraturan Daerahgangan Kota Yogyakarta
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.