Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 150 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 150 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Pembangunan Hotel

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 150 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih representatif kepada wisatawan dan untuk mendorong ekonomi kerakyatan bidang pariwisata maka Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel perlu disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 150 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
  5. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017,
  6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007,
  7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010,
  8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 111 tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
150

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Pembangunan Hotel

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020

Berlaku Tanggal
28 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.148

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 150 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar