PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik yang Telah Menyelesaikan Pendidikan pada Satuan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025, dalam pelaksanaan Wajib Belajar 12 (duabelas) Tahun Penduduk Kota Yogyakarta minimal dapat menyelesaikan jenjang Pendidikan Menengah dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 38 ayat (1), pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta Masyarakat, maka perlu memberikan bantuan kepada peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan namun masih mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik yang Telah Menyelesaikan Pendidikan pada Satuan Pendidikan
Ditetapkan Tanggal
10 April 2017
Diundangkan Tanggal
10 April 2017
Berlaku Tanggal
10 April 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.