Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2018 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka pemberian remunerasi untuk bulan Januari sampai dengan April 2018 dengan memperhitungkan selisih besaran remunerasi yang telah diterimakan.
Mencabut :
- Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
- Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD UPT Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.