Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa penerimaan peserta didik baru di Kota Yogyakarta pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Materi pokok :
Pelaksanaan dan Pemantauan, Pengaduan, Pembiayaan, Evaluasi, Dan Pelaporan.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame