PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Yogyakarta No 112 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diambil langkah-langkah preventif oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menyediakan anggaran melalui pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Yogyakarta No 112 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
Ditetapkan Tanggal
08 April 2020
Diundangkan Tanggal
08 April 2020
Berlaku Tanggal
08 April 2020
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Perwali Yogyakarta Nomor112 Tahun 2019 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.