Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Yogyakarta, perlu dicabut dan diganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
39

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
BD.2018/NO.39

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Kota Yogyakarta Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka pemberian remunerasi untuk bulan Januari sampai dengan April 2018 dengan memperhitungkan selisih besaran remunerasi yang telah diterimakan.

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar