Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Guru dan Pengawas Sekolah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Guru Dan Pengawas Sekolah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
4

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Guru dan Pengawas Sekolah

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.4

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta Nomor4 Tahun 2021 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Bagi Guru dan Pengawas Sekolah

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru dan Pengawas Sekolah
  3. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar