Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
4

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
BD.2022/NO.4

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja
  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar