Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan Sesuai Tindak Lanjut Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Bangunan Hotel

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batasan Usaha Dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan Sebagai Tindak Lanjut Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  2. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 53 Tahun 2013,
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018,
  4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 ,
  5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010,
  6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012,
  7. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
42

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan Sesuai Tindak Lanjut Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Bangunan Hotel

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2019

Berlaku Tanggal
11 Juni 2019

Sumber
BD.2019/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar