PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkanPasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi, hibah dan bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Hibah
Mencabut :
- Peraturan Walikota Yogyakarta 31 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.