Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona VIrus Disease-19 (Covid-19)

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penanganan secara khusus sesuai protokol kesehatan terhadap jenazah yang meninggal atau diduga meninggal akibat Corona Virus Disease-19 secara efisien, maka perlu keterlibatan Kemantren dalam melaksanakan penanganan jenazah dengan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease-19 (COVID-19);
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19), ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan dimaksud perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
56

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona VIrus Disease-19 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2021

Berlaku Tanggal
22 Juli 2021

Sumber
BD.2021/NO.56

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar