Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  2. bahwa sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease of 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan di bidang usaha di Kota Yogyakarta serta berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah khususnya pajak daerah, maka perlu menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
58

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021

Berlaku Tanggal
30 Juli 2021

Sumber
BD.2021/NO.58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar