Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.48 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.318.153.038.568,- menjadi Rp1.378.366.044.234,- Belanja semula Rp1.315.853.038.568,- menjadi Rp1.451.949.982.790
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh
Tentang
Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (21.86 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.