Qanun

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016.

Dasar hukum Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983
  6. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  15. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011
  18. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
  19. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014
  20. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
  21. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014
  22. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.48 Tahun 2016.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.318.153.038.568,- menjadi Rp1.378.366.044.234,- Belanja semula Rp1.315.853.038.568,- menjadi Rp1.451.949.982.790

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh
Nomor
10 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (21.86 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago