Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak merupakan amanah dan karunia dari Allah sebagai generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
- bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kota Layak Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Qanun tentang Kota Layak Anak.
Dasar hukum Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- – Dasar Hukum Qanun ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No 8 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016
- Perwal Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Maksud,Tujuan dan Strategi, Hak dan Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan KLA, Infrastruktur Ramah Anak, Larangan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.