PeraturanPedia.com – Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Qanun tentang APBD Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan Rencana kerja Pemerintah Kota Banda Aceh TA. 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBK Banda Aceh serta prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh pada tanggal 04 Bulan Agustus Tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh
Tentang
Qanun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015
Berlaku Tanggal
29 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.