Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2016.
Dasar hukum Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Qanun Kota Banda Aceh No.1 Tahun 2007
- Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2015
- Qanun Kota Banda Aceh No.10 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.321.704.923.080,05- menjadi Rp1.378.366.044.234,- Belanja semula Rp1.331.611.774.488,68- menjadi Rp1.451.949.982.790,-.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh
Tentang
Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
15 September 2017
Diundangkan Tanggal
15 September 2017
Berlaku Tanggal
15 September 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (238.82 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.