Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2017.
Dasar hukum Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.48 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.247.693.437.876- menjadi Rp1.286.220.058.489,- Belanja semula Rp1.248.393.437.876- menjadi Rp1.346.318.439.244,-.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh
Tentang
Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (249.76 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.