PeraturanPedia.com – Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- -bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran 2020 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
- -bahwa Rancangan Qanun tengtang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBK Banda Aceh serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh pada tanggal dua puluh sembilan bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh
Tentang
Qanun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2019
Berlaku Tanggal
27 Desember 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.