PeraturanPedia.com – Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Diniyah
PERTIMBANGAN
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan dasar guna mewujudkan peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami;
- bahwa pembentukan karakter anak harus dimulai sejak dini, oleh karena itu Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Instansi terkait, dan segenap pemangku kepentingan diperlukan keterlibatan secara aktif untuk terlaksananya pendidikan diniyah;
- bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk melaksanakan pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pendidikan DIniyah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh
Tentang
Qanun Tentang Pendidikan Diniyah
Ditetapkan Tanggal
30 November 2020
Diundangkan Tanggal
30 November 2020
Berlaku Tanggal
30 November 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.