PeraturanPedia.com – Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
- bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud diatas, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota bersama DPRK Banda Aceh pada tanggal Sembilan bulan November tahun dua ribu dua puluh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.