Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pengelola Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan dalam Kota Langsa
ABSTRAK
Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan, menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan, maka diperlukan peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga penanganan sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien;
- bahwa dengan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dalam Kota Langsa.
Dasar hukum Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang NO. 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- QANUN Aceh Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengaturan Kebersihan, Pengelolaan Sampah/Kotoran, Bak Sampah dan Tempat Pembuangan, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang Bersangkutan, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.