Qanun

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bagi pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kota yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Perizinan tertentu.

Dasar hukum Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  26. PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2006
  27. PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2007
  28. PERMEN Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
  29. QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perijinan Tertentu, Wajib Retribusi Perijinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Perijinan Tertentu, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Perijinan Tertentu, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa
Nomor
3 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Qanun Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
23 Februari 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2012/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.02 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago