Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 Tentang RPJM Kota Langsa 2012-2017
ABSTRAK
Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota untuk melaksanakan Program Pembangunan yang meliputi strategi, arah kebijakan Pembangunan serta Kebijakan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Kota dalam 5 (lima) tahun kedepan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota diatur dengan Qanun.
Dasar hukum Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Kota, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.