Qanun

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Kota memerlukan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Langsa, berhak memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Qanun Kota Langsa.

Dasar hukum Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 49 PrpTahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001
  6. Undang-Undang No.14 Tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1994
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  20. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
  21. QANUN KOTA LANGSA Nomor 11 Tahun 2010.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa
Nomor
7 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Qanun Tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2013
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.31 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago