PeraturanPedia.com – Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Subulussalam
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
Qanun Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
2024
STATUS PERATURAN
Mencabut:
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2010 tentan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Usaha Sarang Burung Walet
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Trayek
- Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Download Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.subulussalamkota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.