Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2009
Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru
Kumpulan Peraturan Tahun 2009
Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru
Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru
Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru
Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru
Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru
Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Inspektorat Kota Banjarbaru
Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Tim Teknis pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjarbaru
Uraian Tugas Kepala, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Uraian Tugas Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarbaru