Peraturan Walikota Denpasar Nomor 27 Tahun 2010

Tata Cara Perizinan Lingkungan Yang Berkaitan Dengan Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air Dan Perizinan Lingkungan Yang Berkaitan Dengan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah