Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 16 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksana Perjalanan Dinas Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Metro