Peraturan Walikota Binjai Nomor 39 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizin