Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2003

Bahwa dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Serta Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Melakukan Evaluasi Kelembagaan, Dipandang Perlu Dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Bekasi yang Ditetapkan dengan Peraturan Daerah;