Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2006

Menyatakan Berlaku Kembali Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Organisasi Perangkat Daerah Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12, 13, 14, 15, 16, 22 Tahun 2001 dan Nomor 17 Tahun 2002.