Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 14 Tahun 1974

Mengubah empat kalinya Peraturan Daerah Kota Besar Malang No.43 tahun 1955 tentang pemakaian rumah potong (pembantaian) umum, pemeriksaan dan pemotongan hewan, pemasukan dan pemeriksaan serta penjualan daging dalam Kota Besar Malang tanggal 11 Agustus 1955.