Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung