Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu