Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya