Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya