Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya