Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu