Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2024

Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Walikota dan Wakil Walikota Serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam