Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2019

Rincian Kurang Bayar Alokasi dana Kampong Serta dana Bagian Gari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019