peraturanpedia.com – Laporan
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Hukum Acara Pidana
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Laporan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981:
Keterangan Anak
Keterangan Anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Keterangan Saksi
Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Mengadili
Mengadili adalah tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan prinsip bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang pengadilan sesuai undang-undang.
Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.