peraturanpedia.com – Meja e-Court
Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court pada Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan PTSP.
Referensi :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Meja e-Court, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022:
Keberatan
Keberatan adalah keberatan terhadap putusan gugatan sederhana, keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggugat
Penggugat adalah orang yang menggugat, termasuk pemohon/pelawan/pembantah dalam suatu perkara.
Sistem Informasi Pengadilan
Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.