Motor Listrik

peraturanpedia.com – Motor Listrik

Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang menggunakan tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Motor Listrik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019:

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.